KOTA BOGOR - Bagi warga Kota Bogor yang ingin melakukan Penerbitan baru, peningkatan golongan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas Polresta Bogor kota Polda Jabar yang beralamat di jalan KS. Tubun No. 21 Kedung halang Bogor Utara.
Bahkan warga Kota Bogor juga bisa menggunakan pelayanan SIM Keliling yang sudah disediakan Unit Regident Sat Lantas Polresta Bogor Kota.
Adapun Jadwal layanan SIM Keliling Jumat, 4 Agustus 2023 dilaksanakan di Plaza Jambu Dua mulai pendaftaran pukul 08.00-09.00 WIB.
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan mekanisme penerbitan SIM Baru.
Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.
2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.
3. Uji Psikologi SIM (di Lokasi).
4. Surat Keterangan Sehat menggunakan Aplikasi Simpel Pol dapat diunduh melalui HP anda.
"Pelayanan SIM keliling ini merupakan upaya Polri dalam memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM" terang Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Jumat (4/8/2023).
Salah satu manfaat SIM Keliling adalah efisiensi waktu, terutama bagi pemohon yang berdomisili jauh dari kantor Satpas sehingga pemohon hanya tinggal datang ke lokasi mobil SIM Keliling terdekat yang telah ditentukan sesuai jadwal.