KOTA BOGOR – Sebanyak 48 pengendara motor diamankan petugas Satlantas Polresta Bogor Kota Polda Jabar dalam penindakan knalpot brong atau knalpot bising di seputaran Tugu Kujang Jalan Pajajaran.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, penindakan knalpot brong merupakan bagian dari upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif.
“Penindakan terhadap knalpot brong ini bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, ” ungkap Kapolresta Bogor Kombes Bismo Teguh Prakoso melalui Kasat Lantas Kompol Galih Apria, Jumat (2/6/2023).
“Penggunaan knalpot brong dilarang dan sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami akan terus mengedukasi masyarakat agar selalu tertib berlalu lintas, ” paparnya.
Pihak Satlantas Polresta Bogor Kota mengamankan 48 motor yang menggunakan knalpot brong.
Sebanyak 27 pengendara mengganti dengan knalpot standar di lokasi, sedangkan sisanya diamankan oleh petugas hingga pemilik mengganti dengan knalpot standar.
“Semua kami data dan kami berikan edukasi tentang tertib berlalu lintas. Untuk pengendara yang menggunakan knalpot brong kami tindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku, ” tutupnya.
Penindakan tersebut dilaksanakan secara terpadu dengan TNI dan stakeholder lainnya.