Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Pengedar Sabu

    Satres Narkoba Polres Purwakarta Ringkus Pemuda Pengedar Sabu

    PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jabar kembali menangkap seorang pemuda berinisial R (22) warga Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, pada Selasa, 29 Oktober 2024.

    Pemuda tersebut ditangkap karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Purwakarta.

    Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan beberapa paket yang diduga narkotika jenis sabu.

    Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Res Narkoba, AKP Yudi Wahyudi mengatakan bahwa pelaku ditangkap saat berada kosannya di  Jalan Abah Mustofa, Desa Maracang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta.

    "Modus operandi pelaku masih menggunakan cara lama, yaitu dengan sistem tempel dan sel terputus antara penjual dan pembeli, " ungkap Yudi, pada Kamis, 31 Oktober 2024.

    Saat dilakukan penggeledahan, lanjut dia, didapati 24 paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik klip kemudian di lilit oleh plastik warna merah muda dan jingga.

    "Anggota kami berhasil mengamankan 11 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna merah muda dan 13 paket narkoba jenis sabu yang dibungkus lakban warna jingga. Sabu yang berhasil kami amankan berat bruto 24, 29 gram. Selain itu, kami juga mengatakan sebuah Handphone merek Oppo berwarna hitam yang digunakan pelaku untuk bertransaksi, " ucap Yudi.

    Menuutnya, keberhasilan ini merupakan hasil dari gerak cepat anggota dalam menanggapi informasi dari masyarakat, sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.

    Usai diamankan, Kata Yudi, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.

    "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidananya paling lama 20 tahun penjara, " Tegas perwira Polri yang terkenal dengan keramahannya itu.

    Yudi mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, untuk tidak mencoba atau mengonsumsi barang haram tersebut karena dapat berdampak buruk pada kesehatan dan keluarga.

    "Terimakasih kepada masyarakat Kabupaten Purwakarta yang telah memberiikan informasi, kami pastikan menindak lanjuti setiap informasi yang disampaikan, " Ucapnya.

    Polres Purwakarta

    Polres Purwakarta

    Artikel Sebelumnya

    Polres Purwakarta Gelar Baksos Ke Pesantren...

    Artikel Berikutnya

    Kapolsek Cibatu Laksanakan Program "Jumat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri Evakuasi Ibu & Bayi yang Terjebak Banjir Bandang di Sukabumi
    Satgas Yonzipur 8/SMG Berhasil Amankan Ratusan Botol Miras Ilegal di Perbatasan RI-Malaysia
    Kapusbintal TNI: Peningkatan Ekonomi Mustahik Melalui UMKM
    Tim Persit Puspenerbad Juara Lomba Voli Antar Cabang Sejajaran PG Mabesad
    Penyuluhan Kesehatan Semarakkan HUT Ke-56 Puskes TNI

    Ikuti Kami