PURWAKARTA - Bhabinkamtibmas Desa Cibingbin Polsek Bojong Polres Purwakarta melaksanakan kegiatan rutin sambang dan silaturahmi sekaligus memberikan himbauan kamtibmas terkait TPPO (Tindak Pidana Perdagangan Orang) kepada beberapa orang warga binaannya bertempat di kantor Desa Cibingbin Kecamatan Bojong Kabupaten Purwakarta.
Sesuai Arahan Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bojong Ipda Budiman mengatakan bahwa
menyampaikan Untuk Waspada dan Terus di lakukan Mapping Pengecekan mengenai beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdaganan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.
“Kepada masyarakat Agar waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.
“Agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi PMI ( Pekerja Migran Indonesia ) melalui jalur illegal.”
“Tindak Pidana Penjualan Orang Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).”
“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TTPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP
Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksaimal 15 tahun penjara, ” urainya.
“Agar masyarakat waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak di kenal, datang dan menawarkan uang untuk di jadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.” Jelas Ipda Budiman, Selasa (20/06/2023).